Minggu, 01 September 2019

10 Persen Pajak Belanja Online Kini Mulai di Terapkan Pemerintah

Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung angkat pendapat sehubungan ketetapan Google Indonesia yang bakal menarik Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) sebesar 10 % mulai 1 Oktober 2019.
Sebagai wadah yang memayungi pemeran e-Commerce, faksinya mengakui memberi dukungan ketentuan GI memungut PPN 10 %. Dikarenakan, hal demikian dipandang berperan pada penerimaan pajak negara.
Untung menerangkan, dengan ketetapan baru dari Google Indonesia ini, karena itu perusahaan-perusahaan besar harus bakal turut membayar PPN sebesar 10 %.
" Tak ada problem (kami) memang. Lantaran sewaktu dipakai ppn memang perlihatkan jika pelayanan yang dipakai diberi pajak ke negara.
Ia juga mengungkap, penerapan PPN 10 % oleh Google harga bahan bangunan Indonesia akan tidak beresiko besar pada perusahaan-perusahaan top dunia.
" Resikonya ke keuangan perusahaan kalaupun yang (perusahaan) besar harusnya tidaklah terlalu besar (resikonya) . Lantaran pemain besar budgetnya melimpah kalaupun cuman 10 % resikonya rasa-rasanya tidaklah terlalu memberatkan, mungkn yang kecil yang bakal merasa.
PT Google Indonesia sekarang sah bakal menarik Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) untuk siapapun yang memakai pelayanan google ads pada 1 Oktober 2019.
Dengan ketetapan baru Google Indonesia ini, karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diyakinkan punyai penambahan penerimaan negara lewat pungutan PPN sebesar 10 % itu.
Direktur Penyuluhan, Layanan serta Interaksi Warga DJP hestu Yoga Saksama menyampaikan, hal semacam itu sebagai keinginan baik dari Google Indonesia.
" Itu sebagai kemauan baik dari yang mengenai untuk mulai mengimplementasikan PPN atas penyerahan layanan (google ads) yang dilaksanakan di Indonesia. Mereka bisa menjadi Pebisnis Mengenai Pajak (PKP) , memungut, membayar serta memberikan laporan PPN sama seperti PKP lainnya.
Source : bloghargamaterial.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar