Senin, 24 September 2018

CPNS Bersiplah Untuk Menerima Kenyataan Berkas Tidak Memadai

Kepala Biro Jalinan Penduduk (Humas) BKN Moh. Ridwan memasukkan, sama dengan Clausal 23 ayat (1) Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017, pada prinsipnya tiap-tiap Masyarakat Negara Indonesia (WNI) miliki peluang yg sama menjadi PNS.
Asal, lanjut Ridwan, penuhi sembilan syarat-syarat basic, adalah :
1. Umur terendah 18 tahun serta tertinggi 35 tahun ketika melamar
2. Tak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yg miliki kebolehan hukum masih lantaran lakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tdk atas permohonan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat menjadi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tdk hormat menjadi pegawai swasta.
4. Tdk berkedudukan menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tdk berubah menjadi anggota atau pengurus partai atau turut serta politik praktis
6. Punyai kwalifikasi pendidikan sama dengan syarat-syarat jabatan
7. Sehat jasmani serta rohani sama dengan syarat-syarat jabatan yg dilamar
8. Bersedia ditaruh di seluruhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lainnya yg dipastikan oleh Lembaga Pemerintah
9. Syarat-syarat lainnya sama dengan keperluan jabatan yg diputuskan oleh Petinggi Pembina Kepegawaian (PPK) .
Dalam penerimaan CPNS 2018 ini, pemerintah juga berikan peluang untuk 438. 590 pegawai honorer category II (K2) buat daftarkan diri.
Sistem mekanisme pendaftaran buat Eks Tenaga Honorer K2 ini dilaksanakan sendiri dibawah penyelarasan BKN.
Pendaftar dari Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Category II yg sudah diverifikasi dokumennya, mesti ikuti Seleksi Kompetensi Basic (SKD) .
Akan tetapi, pendaftar dari Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Category II tdk dijalankan Seleksi Kompetensi Sektor (SKB) .
Baca juga : harga magic com
Lihat juga : harga cat
Pengalaman saat sepuluh tahun serta terus-terusan berubah menjadi Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Category II diputuskan sebagi substitusi SKB.
Mengenai syarat-syarat untuk Eks Tenaga Honorer Category II yg akan ikuti seleksi penyediaan CPNS 2018 ialah :
- Umur tertinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih tetap aktif bekerja terus-terusan hingga sekarang
- Untuk tenaga pendidik sedikitnya berijazah Strata 1 (S1) yg dicapai sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Category II pada tanggal 3 November 2013
- Untuk tenaga kesehatan sedikitnya berijazah Diploma III (D3) yg dicapai sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Category II pada tanggal 3 November 2013
- Punyai sinyal bukti nomer ujian Tenaga Honorer Category II pada tanggal 3 November 2013
- Punyai Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar